Gunungan
light_mode
Beranda » Hukum » Istri Babay Farid Wazdi: Tak Ada Suap, Ini Kriminalisasi Kebijakan

Istri Babay Farid Wazdi: Tak Ada Suap, Ini Kriminalisasi Kebijakan

  • account_circle Redaksi Goro-goro
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di balik jeruji, Babay Farid Wazdi disebut istrinya tak pernah menerima sepeser pun. Ini bukan korupsi, melainkan kebijakan yang dipidanakan.

GORO-GORO.ID — Di tengah riuh perkara hukum yang menjerat Babay Farid Wazdi, suara dari rumah akhirnya angkat bicara. Siti Yayuningsih, istri eks Direktur Bank DKI dan mantan Direktur Utama Bank Sumut itu, menegaskan bahwa kasus yang menimpa suaminya sama sekali tidak berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau keuntungan pribadi.

Menurut Yayuningsih, perkara tersebut lebih tepat dipahami sebagai kriminalisasi kebijakan jabatan yang dijalankan Babay dalam kapasitasnya sebagai pejabat sementara, bukan sebagai tindakan pidana.

“Mas Babay sama sekali tidak menerima apa pun. Tidak ada uang, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi. Ini murni soal kebijakan jabatan yang kemudian ditarik menjadi perkara pidana,” ujarnya dalam wawancara di kanal YouTube Podcast Pedjuang!, dikutip Minggu (18/01/2026).

Babay Farid Wazdi diketahui ditahan sejak 21 Juli 2025, sehari sebelum ulang tahunnya. Yayuningsih mengenang hari itu sebagai momen berat, ketika suaminya berangkat pemeriksaan sejak pagi dan tak pernah kembali ke rumah hingga kini.

“Tanggal 22 itu ulang tahunnya. Dari tanggal 21 pagi sudah berangkat pemeriksaan, hampir jam 12 malam, setelah itu tidak pulang sampai hari ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pada saat perkara kredit korporasi yang dipersoalkan terjadi, Babay sejatinya menjabat sebagai Direktur UMKM Bank DKI, bukan Direktur Keuangan. Secara struktur, urusan kredit korporasi berada di bawah kewenangan Direktur Keuangan.

Namun karena jabatan tersebut kosong, Babay ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas sesuai mekanisme internal perusahaan, bukan atas kehendak pribadi.

“Harusnya Pak Babay tidak ada sangkut pautnya dengan kredit korporasi karena bidangnya UMKM. Kredit korporasi itu ranah Direktur Keuangan,” jelas Yayuningsih.

“Karena Direktur Keuangan kosong, maka sesuai aturan perusahaan, Direktur UMKM otomatis menggantikan sementara sampai ada direktur definitif. Itu mekanisme internal, bukan penunjukan sepihak,” lanjutnya.

Yayuningsih juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga pencairan kredit dilakukan secara kolektif dan berlapis, melibatkan banyak unit kerja, serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Dari awal proses sampai kredit itu mengucur, beliau tidak pernah bertemu dengan debitur. Semua berjalan sesuai prosedur, berjenjang, dan berdasarkan SOP,” katanya.

Ia membantah keras anggapan bahwa Babay memiliki motif memperkaya diri. Menurutnya, integritas suaminya justru dikenal kuat selama berkarier di dunia perbankan daerah.

“Kalau dibilang korupsi, itu jauh sekali. Debitur memberi oleh-oleh saja disuruh kembalikan. Hal-hal kecil seperti itu pun tidak mau,” ungkapnya.

Lebih jauh, Yayuningsih mengakui bahwa penahanan tersebut sempat mengguncang kondisi fisik dan psikologis keluarga. Namun seiring waktu, ia mencoba memaknai peristiwa itu sebagai ujian hidup.

“Awalnya saya merasa ini musibah, kesialan. Tapi kemudian saya ubah cara pandang. Kalau Allah mengizinkan ini terjadi, berarti ini ujian,” ucapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara adil dan objektif, serta mampu membedakan antara kebijakan korporasi dalam situasi struktural tertentu dengan tindak pidana korupsi.

“Yang kami pertanyakan, apakah ini benar-benar tindak pidana, atau kebijakan yang dipaksakan menjadi pidana,” pungkas Yayuningsih. []

  • Penulis: Redaksi Goro-goro

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less