Gunungan
light_mode
Beranda » Ekonomi » Risiko Bisnis Bukan Korupsi: Makna Pokok Putusan Bebas Babay Farid Wajdi

Risiko Bisnis Bukan Korupsi: Makna Pokok Putusan Bebas Babay Farid Wajdi

  • account_circle Redaksi Goro-goro
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Akhmad Safik, SE, MH, LLM

(Wakil Dekan FH Al Azhar)

Putusan bebas terhadap Babay Farid Wazdi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara kredit Sritex bukan sekadar kemenangan hukum bagi seorang terdakwa. Putusan tersebut merupakan momentum penting dalam perkembangan hukum Indonesia karena menyentuh pertanyaan mendasar yang selama ini berada di persimpangan antara hukum pidana dan kebijakan ekonomi: Kapan sebuah keputusan bisnis yang tidak sesuai ekspektasi atau gagal berubah menjadi tindak pidana?

Jawaban yang diberikan oleh pengadilan cukup jelas: tidak setiap kredit macet, kerugian keuangan, atau kegagalan bisnis secara otomatis merupakan korupsi. Pembedaan ini sangat penting, bukan hanya bagi integritas hukum pidana, tetapi juga bagi masa depan sistem perbankan dan tata kelola ekonomi Indonesia.

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Ketika Sritex kemudian mengalami kegagalan finansial dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, aparat penegak hukum mengajukan dakwaan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah pejabat bank, termasuk Babay Farid Wajdi.

Sekilas, logika penuntutan tersebut mungkin tampak dapat dipahami. Kredit menjadi bermasalah. Bank yang terkait dengan negara mengalami kerugian. Tekanan publik menuntut adanya pihak yang bertanggung jawab. Namun hukum pidana membutuhkan lebih dari sekadar kekecewaan ekonomi. Hukum pidana membutuhkan pembuktian adanya perbuatan pidana. Dan di titik itulah pengadilan menarik batas hukum yang sangat penting.

Setelah memeriksa saksi, ahli, dokumen, serta keseluruhan proses pemberian kredit, pengadilan menyimpulkan bahwa penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur pidana yang diperlukan untuk menjatuhkan putusan korupsi. Babay Farid Wajdi dibebaskan karena tidak terbukti adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, maupun keuntungan pribadi yang melawan hukum.

Poin ini sangat penting. Hukum tindak pidana korupsi di Indonesia tidak mempidanakan kegagalan bisnis itu sendiri. Perkara korupsi mensyaratkan adanya pembuktian bahwa seseorang secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Tanpa pembuktian tersebut, pertanggungjawaban pidana akan terlepas dari prinsip dasar hukum pidana modern: there can be no punishment without personal fault.

Dalam banyak perkara pidana ekonomi, terdapat kecenderungan untuk menilai suatu tindakan berdasarkan hasil akhirnya (hindsight). Ketika sebuah perusahaan runtuh, seluruh keputusan sebelumnya tiba-tiba tampak mencurigakan. Setiap investasi yang gagal dianggap sebagai bentuk kelalaian. Setiap kredit macet mulai dipandang sebagai konspirasi pidana.

Padahal dunia perbankan tidak berjalan dalam ruang kepastian. Pemberian kredit pada hakikatnya adalah aktivitas yang berbasis risiko. Setiap kredit selalu mengandung kemungkinan gagal. Perlambatan ekonomi, gejolak pasar, salah kelola perusahaan, krisis global, hingga penipuan yang dilakukan debitur sendiri dapat mengubah fasilitas kredit yang semula layak menjadi kredit bermasalah. Jika setiap keputusan kredit yang gagal diperlakukan sebagai korupsi, maka sistem perbankan akan lumpuh oleh rasa takut.

Karena itulah pertimbangan pengadilan dalam perkara ini menjadi penting melampaui kepentingan individual terdakwa. Majelis hakim secara implisit mengakui bahwa keputusan pemberian kredit kepada Sritex merupakan keputusan institusional, bukan tindakan personal semata. Dalam sistem perbankan modern, persetujuan kredit jarang merupakan keputusan sepihak. Proses tersebut melibatkan: analisis risiko, kajian internal, persetujuan komite kredit, mekanisme kepatuhan, serta tata kelola kelembagaan yang berlapis. Dalam sistem seperti itu, pertanggungjawaban pidana tidak dapat secara otomatis dipersonalisasi hanya karena seseorang menjadi bagian dari struktur pengambilan keputusan.

Lebih penting lagi, perkembangan persidangan menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan justru berasal dari pihak korporasi debitur sendiri. Persidangan mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan, penggunaan invoice bermasalah, serta kemungkinan penyajian informasi keuangan yang menyesatkan oleh pihak Sritex maupun entitas afiliasinya. Fakta tersebut mengubah konstruksi hukum perkara secara mendasar.

Apabila bank mengambil keputusan berdasarkan informasi keuangan yang ternyata telah dimanipulasi, maka bank sesungguhnya bukan pelaku korupsi, melainkan korban dari fraud korporasi yang kompleks. Dalam kondisi demikian, mempidanakan pejabat bank yang bekerja dalam prosedur formal kelembagaan menjadi sangat problematik secara hukum. Pengadilan memahami pembedaan tersebut dengan cukup jelas.

Karena itu, putusan bebas ini mencerminkan sikap kehati-hatian yudisial di tengah situasi di mana kerugian ekonomi sering kali memunculkan tekanan politik dan tekanan publik untuk mencari pihak yang harus dihukum. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan harus tetap berpijak pada prinsip hukum, bukan pada reaksi emosional atas kerugian ekonomi.

Hal ini sangat penting terutama dalam perkara yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan lembaga keuangan publik. Rezim pemberantasan korupsi Indonesia memang memiliki peran vital dalam menjaga integritas publik. Namun penegakan hukum korupsi tetap harus bergerak dalam batas-batas konstitusional. Ketika hukum pidana terlalu jauh memasuki wilayah pertimbangan bisnis dan risiko ekonomi, dampaknya justru dapat merugikan bukan hanya terdakwa, tetapi juga perekonomian nasional.

Para profesional perbankan dapat menjadi takut menyetujui kredit. Penyaluran pembiayaan dapat melambat. Lembaga keuangan menjadi terlalu defensif. Pertumbuhan ekonomi pun berpotensi terganggu karena rasa takut menggantikan pertimbangan bisnis.

Dalam konteks itu, perkara Babay Farid Wajdi menggambarkan dilema yang lebih luas dalam negara berkembang: bagaimana menghukum korupsi yang nyata tanpa mengkriminalisasi pengambilan keputusan ekonomi yang sah.

Putusan pengadilan menawarkan jawaban yang berlandaskan disiplin hukum. Korupsi harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Kerugian keuangan saja tidak cukup. Kegagalan bisnis bukan otomatis kejahatan. Dan seseorang tidak dapat dipenjara hanya karena hasil ekonomi kemudian memburuk. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar formalitas teknis. Prinsip tersebut adalah pagar yang membedakan keadilan pidana konstitusional dari penghukuman yang sewenang-wenang.

Putusan ini juga sejalan dengan perkembangan hukum konstitusi dan hukum pidana Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pengadilan Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, semakin menekankan pentingnya: pembuktian unsur pidana secara ketat, proporsionalitas, due process of law, serta pembatasan kekuasaan penghukuman negara. Putusan bebas Babay Farid Wajdi mencerminkan kematangan hukum tersebut.

Pada akhirnya, makna penting putusan ini tidak hanya terletak pada apa yang dikatakannya tentang seorang terdakwa, tetapi juga tentang sistem hukum itu sendiri. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa hukum pidana seharusnya digunakan untuk menghukum korupsi, fraud, dan penyalahgunaan kekuasaan yang disengaja — bukan untuk menghukum risiko bisnis biasa, kesalahan prediksi ekonomi, atau keputusan institusional yang diambil dengan itikad baik. Pembedaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan kredibilitas sistem pemberantasan korupsi Indonesia sekaligus menjaga keberlangsungan institusi ekonomi nasional.

  • Penulis: Redaksi Goro-goro

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less