Gunungan
light_mode
Beranda » Ekonomi » AAKLESIA Desak Revisi UU Anti-Monopoli, KPPU Tekankan Pentingnya Pengawasan Algoritma Platform Digital

AAKLESIA Desak Revisi UU Anti-Monopoli, KPPU Tekankan Pentingnya Pengawasan Algoritma Platform Digital

  • account_circle Redaksi Goro-goro
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GORO-GORO.ID – Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) resmi menggelar audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Pertemuan strategis ini membawa misi utama mendorong revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 guna menjawab tantangan ekonomi digital yang kian masif.

Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, menegaskan bahwa dominasi platform digital raksasa saat ini cenderung menciptakan pola winner-takes-all. Penguasaan data dan algoritma oleh segelintir pemain besar dinilai menjadi hambatan serius bagi pelaku usaha lokal maupun perusahaan rintisan baru.

“AAKLESIA hadir sebagai jembatan antara nilai keadilan tradisional dan dinamika ekonomi modern. Kami percaya transparansi dalam pengawasan merger dan akuisisi akan memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil,” ujar Chozin.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyambut baik inisiatif AAKLESIA. Ia menekankan bahwa KPPU saat ini tengah memberikan perhatian serius terhadap perilaku pasar di sektor digital, terutama yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan algoritma.

“Kami mengapresiasi masukan dari AAKLESIA. Di era ekonomi digital, pengawasan tidak lagi hanya soal struktur pasar fisik, tapi juga bagaimana algoritma dan data digunakan. KPPU berkomitmen untuk memastikan tidak ada praktik diskriminatif atau self-preferencing yang menghambat pelaku usaha kecil untuk bersaing secara sehat di platform e-commerce,” tegas Gopprera.

Dalam audiensi tersebut, AAKLESIA menyodorkan empat poin krusial kepada KPPU:

1. Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan UU Anti-Monopoli dengan UU Cipta Kerja agar pengawasan persaingan tetap ketat di tengah kemudahan investasi.

2. Perlindungan Ekosistem Digital: Mengusulkan prinsip digital jurisprudence untuk mencegah praktik self-preferencing oleh platform besar yang merugikan merchant kecil.

3. Penguatan Kewenangan KPPU: Mendukung penuh peningkatan wewenang eksekusi bagi KPPU agar penegakan hukum memberikan efek jera yang proporsional.

4. Kepastian Hukum: Menjamin level playing field yang setara demi menarik investasi asing berkualitas ke tanah air.

Melalui sinergi ini, KPPU dan  AAKLESIA berharap tercipta iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor logistik dan perdagangan elektronik Indonesia.

(redaksi)

  • Penulis: Redaksi Goro-goro

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less