Gunungan
light_mode
Beranda » Hukum » Amicus Curiae KPK-K Bela Babay Farid Wazdi, Dugaan Rekayasa Debitur Sritex Jadi Sorotan

Amicus Curiae KPK-K Bela Babay Farid Wazdi, Dugaan Rekayasa Debitur Sritex Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi Goro-goro
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK-K lewat amicus curiae membela Babay dan menilai dugaan rekayasa debitur SRITEX justru lebih layak menjadi fokus perkara.

GORO-GORO.ID – Komunitas Penegak Kebenaran dan Keadilan KPK-K menyampaikan pandangan hukum amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan terdakwa Babay Farid Wazdi.

Dalam dokumen tersebut, KPK-K menilai Babay tidak layak dijadikan pihak utama yang dipersalahkan karena persidangan justru mengungkap dugaan rekayasa dari pihak debitur.

Amicus curiae itu diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong peradilan yang objektif, independen, dan berkeadilan. KPK-K menyebut perkara ini harus dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Dalam dokumen tersebut, KPK-K menyoroti fakta persidangan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan internal perusahaan debitur sejak 2018.

Laporan itu disebut membuat kondisi perusahaan tampak sehat secara administratif sehingga berpotensi memengaruhi analisis pemberian kredit.

“Jika dasar penilaian kredit dibangun dari data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka tanggung jawab hukum harus diarahkan kepada pihak yang menyusun dan menyampaikan data tersebut,” tulis KPK-K.

Selain itu, persidangan juga disebut mengungkap adanya penggunaan invoice yang diduga tidak valid sebagai syarat administrasi pencairan kredit. Beberapa dokumen disebut berupa blanko atau dokumen kosong.

Menurut KPK-K, temuan itu menunjukkan adanya persoalan serius pada sisi debitur yang seharusnya menjadi perhatian utama penegak hukum.

Fakta lain yang disorot adalah munculnya nama PT Multi Adika Paramita sebagai entitas afiliasi yang disebut tidak aktif secara operasional. Dalam persidangan, seorang komisaris perusahaan tersebut disebut mengaku hanya dipinjam namanya.

KPK-K menilai rangkaian fakta tersebut memperlihatkan adanya konstruksi persoalan yang lebih luas dibanding sekadar keputusan pemberian kredit.

Babay Dinilai Menjalankan Tugas Sesuai Mekanisme Bank

Dalam amicus curiae itu, Babay Farid Wazdi disebut hanya menjalankan fungsi sebagai anggota komite kredit. KPK-K menegaskan keputusan kredit tidak diambil secara personal, melainkan melalui mekanisme kolektif yang melibatkan unit bisnis, manajemen risiko, dan persetujuan berjenjang.

“Keputusan kredit Rp150 miliar bukan keputusan satu orang, tetapi hasil proses kelembagaan yang melibatkan banyak pihak,” tulis KPK-K.

Atas dasar itu, KPK-K menilai tidak tepat jika seluruh beban pidana diarahkan kepada Babay. Terlebih, terdakwa disebut tidak terlibat langsung dalam negosiasi dengan debitur maupun penyusunan dokumen pendukung kredit.

Komunitas tersebut juga mengingatkan agar perkara kredit bermasalah tidak serta-merta dipidana sebagai tindak korupsi. Menurut mereka, kredit macet merupakan risiko bisnis yang lazim terjadi dan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam sektor perbankan.

“Jangan sampai risiko bisnis berubah menjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang bekerja sesuai prosedur,” tegas KPK-K.

Melalui amicus curiae ini, KPK-K meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan, memeriksa peran setiap pihak secara proporsional, serta memberikan putusan yang adil bagi Babay Farid Wazdi. []

  • Penulis: Redaksi Goro-goro

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less