Amicus Curiae Mantan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas: Hentikan Kriminalisasi dalam Perkara Babay Farid Wazdi
- account_circle Redaksi Goro-goro
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Babay Farid Wazdi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Busyro Muqoddas desak penghentian kriminalisasi lewat amicus curiae dalam kasus Babay Farid Wazdi di Tipikor Semarang.
GORO-GORO.ID – Busyro Muqoddas selaku Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan hukum sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Babay Farid Wazdi (Nomor: 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pandangan hukum ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjaga agar proses peradilan tetap berjalan secara objektif, independen, dan berkeadilan.
Indikasi Kriminalisasi Dalam amicus tersebut, disampaikan adanya indikasi kuat terjadinya kriminalisasi hukum terhadap terdakwa.
Hal ini terlihat dari konstruksi dakwaan yang tidak secara langsung mengarah kepada Babay Farid Wazdi, serta tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, baik berupa pengakuan, keterangan saksi, maupun bukti konkret yang mengaitkan terdakwa secara langsung.
Kondisi ini menunjukkan adanya potensi pemaksaan konstruksi perkara dan perluasan subjek hukum tanpa dasar yang kuat, yang berpotensi melanggar prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah.
Penegakan Hukum Berpotensi Tidak Tepat Sasaran Amicus Curiae juga menyoroti adanya kecenderungan penegakan hukum yang tidak konsisten dan selektif.
Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa, seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pihak perbankan terkait, tidak turut dimintai pertanggungjawaban, meskipun terdapat indikasi penyampaian data yang tidak akurat.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara proporsional dan berpotensi mencederai prinsip equality before the law.
Hakim Diharapkan Tetap Independen Dalam situasi yang juga dipengaruhi oleh opini publik, Majelis Hakim diharapkan tetap menjaga independensi dan objektivitas, serta berpegang pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Integritas Terdakwa Jadi Pertimbangan Amicus juga menyoroti rekam jejak pribadi terdakwa yang dikenal memiliki integritas, hidup sederhana, serta latar belakang nilai-nilai kejujuran. Hal ini dinilai relevan sebagai pertimbangan dalam melihat posisi terdakwa secara utuh.
Permohonan kepada Majelis Hakim Melalui amicus ini, disampaikan permohonan agar Majelis Hakim:
- Menilai perkara secara objektif dan berbasis alat bukti yang sah;
- Menolak konstruksi dakwaan yang tidak memadai;
- Mengedepankan keadilan substantif;
- Memulihkan hak dan martabat terdakwa apabila tidak terbukti bersalah.
Penutup Amicus Curiae ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan atau sarana kriminalisasi.
Peradilan harus tetap menjadi benteng terakhir keadilan yang menjunjung tinggi kebenaran dan martabat manusia. []
- Penulis: Redaksi Goro-goro
