Gunungan
light_mode
Beranda » Hukum » PP Muhammadiyah: Kasus Babay Farid Bikin Bankir Ketar-ketir, Kredit Mandek, Ekonomi Terancam

PP Muhammadiyah: Kasus Babay Farid Bikin Bankir Ketar-ketir, Kredit Mandek, Ekonomi Terancam

  • account_circle Redaksi Goro-goro
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Babay Farid dinilai PP Muhammadiyah bukan sekadar perkara hukum, tetapi ancaman serius bagi keberanian bankir menggerakkan ekonomi.

GORO-GORO.ID – PP Muhammadiyah menilai perkara hukum yang menjerat mantan Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazdi, berpotensi memicu ketakutan di kalangan perbankan dalam menyalurkan kredit, yang pada akhirnya berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH dan AP) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, mengatakan ketidakpastian hukum dalam kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga membawa konsekuensi luas bagi ribuan bankir profesional di seluruh Indonesia.

“Pengadilan bukan hanya mengadili Babay Farid Wazdi. Perkara ini membawa konsekuensi terhadap ribuan bankir profesional di seluruh Indonesia yang hari ini bekerja dalam rasa takut dan cemas ketika mengucurkan kredit,” kata Taufiq, Jumat (23/1/2026).

Menurut Taufiq, persoalan ekonomi nasional tidak bisa dilepaskan dari sinkronisasi antara kebijakan ekonomi dan penegakan hukum.

Ia menilai ketidaksinkronan itu turut berkontribusi terhadap melambatnya penyaluran kredit, meski pemerintah telah menggelontorkan dana Rp200 triliun ke perbankan pelat merah.

Data undisbursed loan, atau kredit yang belum dicairkan, disebut mencapai Rp2.500 triliun. “Adanya undisbursed loan Rp2.500 triliun, nyaris setara dengan APBN kita. Ini tanda-tanda darah dan jantung perekonomian yang kurang sehat. Salah satu penyebabnya adalah kurang sinkronnya penegakan hukum dan kebijakan ekonomi,” ujar Taufiq.

Atas dasar itu, PP Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap Babay Farid Wazdi, yang dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penyelewengan kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Taufiq menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara kejahatan keuangan dan risiko bisnis perbankan.

Ia juga mengingatkan bahwa Babay bukan satu-satunya pihak yang menentukan persetujuan kredit kepada Sritex, yang kemudian dinyatakan bermasalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Sebagai langkah konkret, LBH Muhammadiyah memberikan pendampingan hukum kepada Babay Farid Wazdi yang juga merupakan kader Muhammadiyah.

“Jika hukum mampu membedakan secara tegas, antara risiko bisnis dengan kejahatan, maka putusan dalam perkara ini akan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah bangsa,” tegas Taufiq.

LBH dan AP Muhammadiyah menyatakan siap mengawal proses persidangan secara kritis, objektif, dan konstitusional, guna memastikan hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum kepatuhan terhadap sistem, melainkan benar-benar menindak perbuatan pidana yang nyata.

“Publik perlu paham bahwa penilaian bersalah atau tidaknya terdakwa baru dapat dilakukan setelah pembuktian melalui saksi dan alat bukti di persidangan,” pungkasnya. []

  • Penulis: Redaksi Goro-goro

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less