Muhammadiyah Kawal Kasus Babay Farid Wazdi, Alarm Kriminalisasi Bankir
- account_circle Redaksi Goro-goro
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- print Cetak

Babay Farid Wazdi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidang Babay Farid Wazdi tak sekadar mengadili satu bankir, tapi menguji keberanian hukum membedakan risiko bisnis dan kejahatan.
GORO-GORO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (13/1/2026), menggelar sidang lanjutan perkara Babay Farid Wazdi dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Sidang ini menjadi fase penting dalam proses hukum yang tengah dijalani mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI tersebut.
Agenda persidangan hari ini dinilai krusial karena akan menentukan apakah surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Sebaliknya, jika dakwaan dinilai mengandung cacat formil maupun materiil, maka perkara seharusnya tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam eksepsinya, Babay Farid Wazdi bersama tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU mengaburkan batas antara tanggung jawab jabatan dan pertanggungjawaban pidana.
Mereka menegaskan bahwa dakwaan tidak menguraikan secara spesifik perbuatan personal terdakwa yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Penasihat hukum juga menekankan bahwa perkara yang didakwakan merupakan perkara perbankan yang tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance), pengambilan keputusan kolektif, serta mekanisme berjenjang.
Dengan demikian, menurut mereka, keputusan yang diambil tidak dapat serta-merta dibebankan sebagai tanggung jawab pidana individual.
Sorotan terhadap perkara ini datang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua PP Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH & AP) Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menilai bahwa kasus Babay Farid Wazdi tidak dapat dilihat semata sebagai proses hukum terhadap satu orang terdakwa.
“Pengadilan ini bukan hanya mengadili Babay Farid Wazdi. Perkara ini membawa konsekuensi terhadap ribuan bankir profesional di seluruh Indonesia yang hari ini bekerja dalam rasa takut dan cemas ketika mengucurkan kredit,” ujar Taufiq kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Menurut Taufiq, ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara perbankan berpotensi menimbulkan efek beku atau chilling effect yang serius terhadap sektor keuangan nasional.
Ia menyebutkan, saat ini diperkirakan terdapat sekitar Rp2.500 triliun kredit yang tidak tersalurkan ke masyarakat dan dunia usaha.
Angka tersebut, kata dia, hampir setara dengan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di kisaran Rp3.000 triliun.
Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan di tengah kebutuhan pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jika bankir profesional terus dibayangi ketakutan kriminalisasi jabatan, maka yang terancam bukan hanya karier individu, melainkan juga denyut perekonomian dan nasib jutaan penduduk Indonesia,” ujarnya.
Taufiq menilai, persidangan Babay Farid Wazdi berpotensi menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum ekonomi di Indonesia.
Menurutnya, pengadilan memiliki peran strategis untuk menghadirkan kepastian hukum, khususnya dalam membedakan secara tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana.
“Jika hukum mampu membedakan secara jelas antara risiko bisnis dan kejahatan, maka putusan dalam perkara ini akan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawalan yang dilakukan Muhammadiyah bertujuan memastikan hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum kepatuhan terhadap sistem dan mekanisme perbankan.
Sebaliknya, hukum pidana harus diarahkan untuk menindak perbuatan pidana yang nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara hukum.
Perlu dicatat, agenda persidangan hari ini belum memasuki tahap pembuktian. Sidang masih berada pada fase pengujian awal terhadap kualitas surat dakwaan yang diajukan JPU.
Oleh karena itu, penilaian mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa baru dapat dilakukan setelah proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. []
- Penulis: Redaksi Goro-goro
