Kasus Kredit Sritex Dinilai Ancam Dunia Perbankan, Mantan Ketua Umum PB HMI Angkat Bicara
- account_circle Redaksi Goro-goro
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Proses hukum pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuai sorotan setelah sejumlah bankir ditarik ke ranah pidana.
GORO-GORO.ID – Direktur Nusantara Impact Center sekaligus mantan Ketua Umum PB HMI, Mahfut Khanafi, menyoroti proses hukum pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyeret sejumlah bankir ke ranah pidana. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan dan iklim investasi nasional.
Mahfut mengaku prihatin atas perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum itu dapat menimbulkan ketakutan di kalangan bankir yang menjalankan tugas secara profesional.
“Saya kira hal ini dapat menimbulkan ketakutan bagi bankir yang bersih, baik di perbankan daerah (BPD) maupun nasional (BUMN), dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil, terutama industri padat karya yang berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi,” ujar Mahfut kepada awak media, Senin (19/1/2026) di Jakarta, dikutip dari Infobanknews.com
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank, di antaranya Bank Jakarta, Bank Jateng, dan Bank BJB.
Perkembangannya memicu kekhawatiran publik akan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kebijakan kredit perbankan yang selama ini berada dalam koridor hukum perdata dan regulasi perbankan.
Mahfut menilai, dalam praktik perbankan, pemberian kredit merupakan keputusan bisnis yang tunduk pada prinsip kehati-hatian, tata kelola, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Karena itu, penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana seharusnya didasarkan pada adanya tindak pidana yang jelas.
“Penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana semestinya didasarkan pada adanya tindak pidana yang tegas dalam dakwaan, bukan pada wilayah abu-abu yang baru dicari pembuktiannya di pengadilan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan logika hukum dalam perkara tersebut. Menurut Mahfut, ada pejabat bank yang tidak pernah berkenalan, bertemu, maupun berkomunikasi dengan debitur atau direksi lain, tetapi justru didakwa melakukan rekayasa dan persekongkolan.
“Hukum harus bekerja secara objektif dan adil, dengan menghukum pihak yang benar-benar melakukan perbuatan pidana, bukan menyamaratakan semua pihak yang terlibat dalam struktur organisasi,” ujarnya.
Dalam dakwaan, lanjut Mahfut, unsur suap maupun pemalsuan tidak ditemukan pada sejumlah nama, termasuk Babay Farid Wazdi selaku mantan Direktur Kredit UMKM Bank Jakarta, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, serta beberapa direktur BPD lainnya. Namun, mereka tetap diseret ke meja hijau.
Ia menegaskan, apabila tuduhan jaksa sebenarnya mengarah kepada pihak atau direksi lain, aparat penegak hukum seharusnya memfokuskan perkara kepada pihak tersebut. “Hukum harus fair dan objektif,” tegas Mahfut.
Mahfut meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan due process of law, serta memiliki pemahaman yang utuh terhadap praktik dan regulasi perbankan.
Menurutnya, proses klarifikasi dan penilaian idealnya melibatkan otoritas terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat perbankan agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi kebijakan.
“Saya kira ke depan transparansi informasi kepada publik dan dialog terbuka antar-pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia. Penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, bukan justru melemahkan keberanian lembaga keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya. []
- Penulis: Redaksi Goro-goro
