Hakim Tolak Eksepsi Babay, LBH Muhammadiyah Bacakan Surat Terbuka untuk Presiden dan Menkeu
- account_circle Redaksi Goro-goro
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Babay Farid Wazdi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putusan sela memang menutup satu pintu, tetapi justru membuka ujian terbesar: apakah dakwaan benar-benar berdiri di atas perbuatan pidana, atau hanya jabatan?
GORO-GORO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Babay Farid Wazdi (BFW) dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (20/1/2026).
Dengan putusan ini, perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Bank DKI tersebut resmi berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Menanggapi putusan sela tersebut, Muhammadiyah menyatakan menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim, namun menekankan bahwa kepastian hukum bagi terdakwa harus dikawal secara serius sepanjang proses persidangan.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Publik (LBH & AP) Muhammadiyah Jawa Tengah, Umar Januardi Harahap, mengatakan penolakan eksepsi tidak menutup ruang kritik terhadap konstruksi dakwaan yang sejak awal dipersoalkan pihaknya.
“Putusan sela ini kami hormati. Namun substansi persoalan mengenai kepastian hukum jabatan dan batas pertanggungjawaban pidana tetap relevan dan akan diuji lebih terang dalam tahap pembuktian,” ujar Umar.
Perkara ini sejak awal menimbulkan diskursus penting mengenai pemisahan antara tanggung jawab struktural jabatan dan pertanggungjawaban pidana pribadi.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan memasuki fase krusial di mana jaksa dituntut membuktikan secara konkret adanya perbuatan personal terdakwa, unsur niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan Babay dan dugaan tindak pidana.
Muhammadiyah menegaskan seluruh tahapan pembuktian harus dijalankan secara ketat, objektif, dan proporsional.
Menurut Umar, hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk mengkriminalisasi kebijakan profesional atau risiko bisnis semata.
“Dunia perbankan dan sektor pengambil kebijakan membutuhkan kepastian bahwa keputusan profesional yang diambil secara kolektif dan berjenjang tidak otomatis dipersonalisasi sebagai kejahatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penolakan eksepsi bukanlah akhir dari pengujian kepastian hukum. “Justru di tahap pembuktian akan terlihat apakah dakwaan berdiri di atas perbuatan pidana individual, atau hanya bertumpu pada jabatan,” imbuh Umar.
LBH & AP Muhammadiyah menegaskan akan terus mengawal persidangan secara kritis, objektif, dan konstitusional guna memastikan due process of law ditegakkan serta hak-hak terdakwa terlindungi sesuai hukum.
Muhammadiyah juga mengingatkan publik bahwa putusan bersalah atau tidak bersalah baru dapat ditentukan setelah seluruh alat bukti diperiksa di persidangan.
Sejumlah fakta yang disampaikan pihak terdakwa turut disorot, antara lain bahwa Babay Farid Wazdi tidak menerima suap maupun gratifikasi, hanya menjabat sebagai Direktur Pengganti Sementara hingga adanya pejabat definitif, serta hanya satu kali mengikuti rapat Komite Kredit A2 tanpa keterlibatan langsung dalam keputusan korporasi yang dipersoalkan.
Usai penolakan eksepsi, Babay menegaskan dirinya tidak pernah bertemu dengan manajemen Sritex, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, serta menjalani gaya hidup sederhana sepanjang karier perbankannya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak psikologis perkara ini bagi sektor perbankan nasional.
“Kalau ribuan bankir takut mengambil keputusan kredit, ekonomi bisa mengendap. Ini bukan hanya soal saya, tapi kepentingan bangsa dan negara,” tulis Babay dalam Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya yang dibacakan oleh LBH Muhammadiyah.
LBH Muhammadiyah membacakan dan akan menyampaikan surat terbuka tersebut secara lengkap kepada publik sebagai bagian dari upaya advokasi hukum dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum di sektor keuangan dan perbankan nasional. []
Adapun surat tersebut yakni:


- Penulis: Redaksi Goro-goro
